LABUHANBATU (PAB)--
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati melalui WApp Selasa (09/02/2021) menyampaikan Manager hiburan malam IMBALO di kota Rantauprapat berinisial R (48) Warga jalan Prof.Dr. Hamka Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Minggu ( 07/02/2021) sekira pukul 01.30 WIb.
Penangkapan R bersama temannya berinisial AK ( 25) Warga Kerinci kiri Desa Kerinci kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau berdomisili di jalan Iwan Maksum Kelurahan ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,setelah Petugas melakukan penyelidikan dalam sepekan dan sewaktu R terlihat mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tanpa plat Nomor Polisi berboncengan dengan AK di jalan Bina Raga Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara, Petugas melakukan pengejaran dan kedua tersangka mencoba melarikan diri dan tersangka AK membuang sesuatu.
Namun ke profesionalan petugas, kedua tersangka dapat ditangkap dan hasil penggeledahan diri dari kedua tersangka ditemukan,1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 (duapauluhdua) kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5.36 gram netto, 1(satu) unit Handphone merk Sony Ericson warna merah, 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1(satu) unit Handphone Android merk OPPO warna merah.
Hasil interogasi yang dilakukan Petugas kepada tersangka R mengakui dirinya sebagai Manager di IMBALO sudah 4(empat) bulan mendapat gaji sebesar Rp 2.500.000.( duajuta limaratusribu) perbulannya dan untuk mencari uang tambahan gaji ia menjual exatasi setiap malamnya 20 butir dengan keuntungan Rp.10.000 perbutirnya.
Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R dan juga mengatakan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial U di jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, namun setelah dilakukan pengembangan U tidak ada ditemukan dirumahnya.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu.SH.MH.menjelaskan, Tersangka R masih dalam pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungannya dengan pemilik hiburan malam IMBALO.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs 112 Yo ayat (132) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.
Penulis, Thamrin Nasution